Kamis, 28 November 2013

Bentuk-Bentuk Badan Usaha


Badan usaha
 adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

1.1 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan keuntungan dari hasil usaha. Namun, orang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan dijalankan.

Kelebihan-kelebihan perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
a)   Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukaan dar pemerintah.
b)   Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut
c)    Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankan.
d)   Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
e)   Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.

Kekurangan perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
a)   Tanggungjawab utang yang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus di penuhi dengan menyerahan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi pemilik.
b)   Jarang ada yang bertahan lama,di mana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik perusahaan tersebut.
c)    Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bnga yang rendah.
d)   Relatif bergantung hanya pada pola piker satu orang saja sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka risiko kegagalan akan sangat besar.

Dengan melihat kuntungan dan kerugian dari perusahaan perseorangan, maka dapat dikatakan bahwa hampir semua perusahaan perseorangan berada dalam bentuk usaha kecil dan sedikit usaha menengah,seperti pedagang eceran dan wholesale, percetakan dan penerbitan dalam skala kecil, warung makan, salon kecantikan, rental komputer, dan lembaga khusus.

1.2 Perusahaan Persekutan (firma)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan atau rugi juga akan dibagi bersama.
Sedangkan menurut undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16,firma didefinisikan sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.

Kelebihan perusahan persekutuan (firma) adalah:
a)   Modal tersedia lebih banyak.
b)   Meningkatkan kepercayaan kreditor.
c)    Keahlian dan keterampilan bertambah.
d)   Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang.

Kekurangan perusahan persekutuan (firma) adalah:
a)   Tanggung jawab yang tidak terbatas.
b)   Umur yang terbatas.
c)    Lemahnya pengendalian.

1.3 Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.

Kelebihan persekutuan komanditer adalah:
a)   Pendiriannya mudah.
b)   Jumlah sumber dana yang ada besar.
c)    Manajemen baik karena bisa diversifikasi.
d)   Kemampuan mempunyai kredit sama besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.

Kelemahan persekutuan komanditer adalah:
a)   Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
b)   Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara.
c)    Kelangsungan hidup tidak menentu.

1.4 Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum,terpisah dari individu-individu yang memilikinya. Dalam pengertiannya, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan diberikan sepanjang PT tersebut tidak bertentangan dalam Undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.

Berikut ini akan disebutkan beberapa kelebihan dan kelemahan dari Perseroan Terbatas (PT) :

Kelebihan perseroan terbatas adalah :
a)   Adanya tanggung jawab atas utang yang terbatas, di mana tanggung jawab utang yang harus dibayar hanya terbatas atas jumlah saham yang dimiliki.
b)   Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c)    Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas.
d)   Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah.
e)   Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu di mana para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen professional untuk menjalankan perusahaan yang ada.

Kekurangan perseroan terbatas adalah :
a)   Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan; di mana umumnya bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
b)   Adanya perbedaan kepentingan di dalam menjalankan PT; di mana terkadang pemilik saham minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.
c)    Adanya kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
d)   Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan PT.
e)   Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, dividen yang diterima serta paja individunya.

Dengan kelebihan dan kekurangan yang ada, dapat dikatakan tidak ada bentuk bisnis lain yang dapat mengungguli perseroan terbatas dalam mendapatkan uang, sumber dan keahlian, dalam mengakomulasi harta dan dalam menciptakan kemakmuran.

1.5 koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
A. Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
B. Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
PRINSIP KOPERASI
Menurut (UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia), prinsip koperasi adalah:
  1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
  2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar