Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
1.1 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung
jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan
tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan keuntungan dari hasil usaha. Namun,
orang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan hutang yang
ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh
harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan
dijalankan.
Kelebihan-kelebihan perusahaan perseorangan
adalah sebagai berikut:
a) Mudah dibentuk, murah biaya
pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukaan dar
pemerintah.
b) Keuntungan hanya dinikmati oleh
satu orang yaitu pendiri usaha tersebut
c) Pembuatan keputusan dan
pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut
benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankan.
d) Fleksibel dalam arti manajemen
dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
e) Relatif tidak ada kontrol
dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan
pajak usaha.
Kekurangan perusahaan perseorangan adalah sebagai
berikut:
a) Tanggungjawab utang yang tidak
terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus
di penuhi dengan menyerahan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi pemilik.
b) Jarang ada yang bertahan lama,di mana
hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik perusahaan
tersebut.
c) Relatif sulit untuk
memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bnga yang rendah.
d) Relatif bergantung hanya pada pola
piker satu orang saja sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam
bisnis maka risiko kegagalan akan sangat besar.
Dengan melihat kuntungan dan kerugian dari
perusahaan perseorangan, maka dapat dikatakan bahwa hampir semua perusahaan
perseorangan berada dalam bentuk usaha kecil dan sedikit usaha menengah,seperti
pedagang eceran dan wholesale, percetakan dan penerbitan dalam skala kecil,
warung makan, salon kecantikan, rental komputer,
dan lembaga khusus.
1.2 Perusahaan Persekutan (firma)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana
tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan
dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota
tetapi jika mendapat keuntungan atau rugi juga akan dibagi bersama.
Sedangkan menurut undang-undang Hukum Dagang
(Wetbook Van Koophandel) pasal 16,firma didefinisikan sebagai suatu persekutuan
untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.
Kelebihan perusahan persekutuan (firma) adalah:
a) Modal tersedia lebih banyak.
b) Meningkatkan kepercayaan kreditor.
c) Keahlian dan keterampilan
bertambah.
d) Adanya kemungkinan untuk tumbuh
dan berkembang.
Kekurangan perusahan persekutuan (firma) adalah:
a) Tanggung jawab yang tidak
terbatas.
b) Umur yang terbatas.
c) Lemahnya pengendalian.
1.3 Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau
lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang
atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.
Kelebihan persekutuan komanditer adalah:
a) Pendiriannya mudah.
b) Jumlah sumber dana yang ada besar.
c) Manajemen baik karena bisa
diversifikasi.
d) Kemampuan mempunyai kredit sama
besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.
Kelemahan persekutuan komanditer adalah:
a) Sulit untuk menarik dana terutama
pada perusahaan yang kurang bonafid.
b) Anggota persekutuan selain General
Partner tidak mempunyai hak suara.
c) Kelangsungan hidup tidak
menentu.
1.4 Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas secara hukum dianggap sebagai
suatu badan hukum,terpisah dari individu-individu yang memilikinya. Dalam
pengertiannya, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan
diberikan sepanjang PT tersebut tidak bertentangan dalam Undang-undang
ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.
Berikut ini akan disebutkan beberapa kelebihan
dan kelemahan dari Perseroan Terbatas (PT) :
Kelebihan perseroan terbatas adalah :
a) Adanya tanggung jawab atas utang
yang terbatas, di mana tanggung jawab utang yang harus dibayar hanya terbatas
atas jumlah saham yang dimiliki.
b) Adanya kemungkinan untuk
memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c) Umumnya memiliki jangka
waktu operasi yang tidak terbatas.
d) Relatif lebih mudah untuk
memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang
dan tingkat bunga yang rendah.
e) Adanya kemungkinan untuk alih
teknologi dan ilmu di mana para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa
tenaga manajemen professional untuk menjalankan perusahaan yang ada.
Kekurangan perseroan terbatas adalah :
a) Keterbatasan dalam jenis-jenis
bidang usaha yang akan dijalankan; di mana umumnya bidang-bidang usaha yang
dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta
peraturan-peraturan yang berlaku.
b) Adanya perbedaan kepentingan di
dalam menjalankan PT; di mana terkadang pemilik saham minoritas dikalahkan oleh
kepentingan pemilik saham mayoritas.
c) Adanya kewajiban-kewajiban
untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
d) Biaya yang tidak sedikit untuk
mendirikan PT.
e) Adanya sistem pajak yang
menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu
sendiri, dividen yang diterima serta paja individunya.
Dengan kelebihan dan kekurangan yang ada, dapat
dikatakan tidak ada bentuk bisnis lain yang dapat mengungguli perseroan
terbatas dalam mendapatkan uang, sumber dan keahlian, dalam mengakomulasi harta
dan dalam menciptakan kemakmuran.
1.5 koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko
/ co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
A. Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian
Indonesia.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
B. Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat
Indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha
atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi
adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Jenisnya adalah :
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang
melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan
yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi
serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk
itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan
bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang
melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang
sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang
murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
PRINSIP KOPERASI
Menurut (UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian indonesia), prinsip koperasi adalah:
- Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya
bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa
jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan
gender.
- Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang
secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan
perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab
kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara
yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga
dikelola secara demokratis.
- Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan
modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis.
Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa
terhadap modal diberikan secara terbatas.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar